
Ujian Skripsi
Ujian skripsi adalah bentuk evaluasi terhadap hasil penelitian yang telah dilakukan oleh mahasiswa yang bersangkutan. Ujian dilakukan di depan dewan penguji yang terdiri dari beberapa dosen yang berkompeten dalam isu yang diteliti.
Persyaratan Umum
1. Telah memperoleh persetujuan dari Dosen Pembimbing untuk menempuh Ujian Skripsi (C-2);
2. Telah memperoleh sekurang-kurangnya 140 SKS;
3. Telah mengkuti klinik penulisan karya akademik mahasiswa (KAM)
4. Nilai kuliah mahasiswa:
5. Ujian skripsi dapat dilaksanakan paling cepat 3 hari kerja setelah mahasiswa melaksanakan kegiatan seminar skripsi.
Prosedur operasi standar dan formulir bisa diunduh di sini
Program Studi Agribisnis
Jurusan Sosial Ekonomi Pertanian
Fakultas Pertanian
Universitas Lambung Mangkurat
Jl. A. Yani km. 36, Banjarbaru 70714, Kalimantan Selatan
E-mail: agribisnis@ulm.ac.id