PROGAM MERDEKA BELAJAR – KAMPUS MERDEKA (MBKM)


1. Dasar Hukum
Kebijakan Merdeka Belajar - Kampus Merdeka adalah Hak Belajar Tiga Semester di Luar Program Studi. Program tersebut merupakan amanah dari berbagai regulasi/landasan hukum pendidikan tinggi dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran dan lulusan pendidikan tinggi. Landasan hukum pelaksanaan program kebijakan Hak Belajar Tiga Semester di Luar Program Studi diantaranya, sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012, tentang Pendidikan Tinggi.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 04 Tahun 2014, tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.
4. Peraturan Presiden nomor 8 tahun 2012 tentang KKNI.
5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020, tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
6. Buku Panduan Penyusunan Kurikulum Perguruan Tinggi di Era Industri 4.0 untuk Mendukung Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM)
7. Buku Panduan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2020.
2. Latar Belakang
Dalam rangka menyiapkan mahasiswa menghadapi perubahan sosial, budaya, dunia kerja dan kemajuan teknologi yang pesat, kompetensi mahasiswa harus disiapkan untuk lebih sesuai dengan kebutuhan zaman.
Kebijakan Merdeka Belajar - Kampus Merdeka diharapkan dapat menjadi jawaban atas tuntutan tersebut. Kampus Merdeka merupakan wujud pembelajaran di perguruan tinggi yang otonom dan fleksibel sehingga tercipta kultur belajar yang inovatif, tidak
mengekang, dan sesuai dengan kebutuhan mahasiswa.
Implementasi kebijakan MBKM dimaksudkan untuk pemenuhan masa dan beban belajar bagi mahasiswa PS Agribisnis dengan mengikuti seluruh proses pembelajaran pada program studi di perguruan tinggi sesuai masa dan beban belajar. Mahasiswa dapat pula mengikuti proses pembelajaran untuk memenuhi sebagian masa dan beban belajar di prodi dan sisanya di luar prodi.
Esensi dari MBKM bagi mahasiswa adalah dimilikinya kesempatan untuk mengikuti 1 (satu) semester atau minimal setara dengan 20 (dua puluh) sks pembelajaran di luar prodi pada perguruan tinggi yang sama; dan paling lama 2 (dua) semester atau setara dengan 40 (empat puluh) sks pembelajaran pada prodi yang sama di perguruan tinggi yang berbeda, pembelajaran pada prodi yang berbeda di perguruan tinggi yang berbeda atau pembelajaran di luar perguruan tinggi. . Model implementasi kampus merdeka, yang digunakan untuk memfasilitasi mahasiswa yang akan mengambil pembelajaran lintas prodi dalam perguruan tinggi, luar perguruan tinggi maupun non perguruan tinggi.
Selain itu, PS Agribisnis juga menawarkan mata kuliah yang bisa diambil oleh mahasiswa di luar prodi dan luar perguruan tinggi beserta persyaratannya. Melakukan ekuivalensi mata kuliah dengan kegiatan pembelajaran luar prodi dan luar perguruan tinggi. Jika ada mata kuliah/SKS yang belum terpenuhi dari kegiatan pembelajaran luar prodi dan luar perguruan tinggi, disiapkan alternatif mata kuliah daring.
Prodi Agribisnis menekankan pada pelaksanaan kegiatan MBKM untuk mendukung penerapan Kurikulum Outcome Base Education (OBE), terwujudnya visi, misi, dan tujuan pembelajaran prodi, profil lulusan, Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) prodi, dan program Center of Excellence (COE) pada tingkat prodi. Pelaksanaan kegiatan MBKM merupakan bagian dari pelaksanaan kegiatan pendidikan yang mendukung terselenggaranya proses pembelajaran, kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat secara efektif sehingga Kelulusan Tepat Waktu (KTW) mahasiswa serta masa tunggu lulusan program studi dapat terwujud dengan baik sesuai standar akreditasi nasional dan internasional.
3. Persyaratan Umum
Pelaksanaan program MBKM di program studi Agribisnis merupakan bagian dari pelaksanaan kegiatan pendidikan yang mendukung terselenggaranya proses pembelajaran, kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat secara efektif sehingga Kelulusan Tepat Waktu (KTW) mahasiswa serta masa tunggu lulusan program studi dapat terwujud dengan baik sesuai standar akreditasi sembila kriteria Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan
Teknologi (Kemendikbudristek)). Secara umum ada beberapa persyaratan bagi mahasiswa program studi Agribisnis yang mengikuti program MBKM , yaitu:
1. Peserta MBKM harus merupakan mahasiswa aktif program studi Agribisnis dan tidak sedang mengambil cuti akademik
2. Peserta MBKM hanya diperkenankan mengambil 1 (satu) kali program MBKM dalam seluruh masa studinya
3. Peserta MBKM harus mendapatkan persetujuan pembimbing akademik untuk mengikuti program.
| Judul | Dokumen | |
| Panduan MBKM Program Studi Agribisnis | Download | |
| Flow Chart MBKM | Download |
Program Studi Agribisnis
Jurusan Sosial Ekonomi Pertanian
Fakultas Pertanian
Universitas Lambung Mangkurat
Jl. A. Yani km. 36, Banjarbaru 70714, Kalimantan Selatan
E-mail: agribisnis@ulm.ac.id